Senin, 23 Juli 2012

Ponsel harus di matikan saat di Pesawat, Kenapa ???

Matikan Ponsel Sebelum Memasuki Pintu Pesawat Terbang.

Pernah punya pengalaman ga, saat di dalam pesawat ada penumpang yang dengan antengnya nelpon, hmnnn udah ditegur masih aja nelpon, ampe panggil pramugari baru deh di matikan tuh HP dengan muka betenya, harusnya kan kita ya yang bete bukannya dia. Harus baca artikel ini tuh orang. Yuks simak baik-baik.


Pesawat terbang modern banyak sekali bergantung pada gelombang radio untuk berbagai fungsi, termasuk komunikasi dengan menara control, navigasi dan pengaturan udara didalam kabin. Interfensi gelombang radio yang berasal dari ponsel dapat mengacaukan fungsi-fungsi ini. Pemakai ponsel mungkin tidak menyadari bahwa dalam keadaan standby pun ponsel tetap memancarkan gelombang elektromagnetik yang berfungsi memberi tahu computer di jaringan telepon seluler bahwa ponsel dalam keadaan aktif dan oleh sebab itu dapat dihubungi. Sinyal itu akan semakin kuat ketika pemancar di Base Terminal Station (BTS) berkomunikasi dengan ponsel untuk menyampaikan panggilan atau pengiriman pesan singkat (SMS). Padahal setelah pesawat tinggal landas dan mendekati cruising altitude, ponsel tidak akan berfungsi karena jarak dari BTS dari pesawat terlalu jauh dan pesawat bergerak terlalu cepat sehingga sebelum ponsel terdeteksi dan terdaftar disalah satu sel jaringan ponsel ia sudah meninggalkan sel tersebut. Akibatnya, ponsel ponsel yang aktif akan terus menerus memancarkan sinyal elektromagnetik yang beresiko mengganggu peralatan penerbangan. Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan Regulasi mengatur pelarangan pemakaian HP dalam Bab XXII Pasal 412 ayat 5-7, yang menyatakan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan (sebagaimanadimaksud dalam pasal 54 huruf f) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah). Dan apabila mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda,ia dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Jika perbuatan mengakibatkan cacat tetap atau matinya seseorang,ia dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Oleh sebab itu, demi keselamatan anda dan ratusan penumpang, anda wajib mematikan ponsel anda ketika memasuki pintu kabin. Bila anda menyimpan ponsel dalam tas bawaan, periksalah dan pastikan bahwa ponsel tersebut sudah anda matikan.

(from : GARUDA magazine)

Jadi mulai dari diri kita ya, matikan ponsel sebelum memasuki pintu pesawat terbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ponsel harus di matikan saat di Pesawat, Kenapa ???

Matikan Ponsel Sebelum Memasuki Pintu Pesawat Terbang.

Pernah punya pengalaman ga, saat di dalam pesawat ada penumpang yang dengan antengnya nelpon, hmnnn udah ditegur masih aja nelpon, ampe panggil pramugari baru deh di matikan tuh HP dengan muka betenya, harusnya kan kita ya yang bete bukannya dia. Harus baca artikel ini tuh orang. Yuks simak baik-baik.


Pesawat terbang modern banyak sekali bergantung pada gelombang radio untuk berbagai fungsi, termasuk komunikasi dengan menara control, navigasi dan pengaturan udara didalam kabin. Interfensi gelombang radio yang berasal dari ponsel dapat mengacaukan fungsi-fungsi ini. Pemakai ponsel mungkin tidak menyadari bahwa dalam keadaan standby pun ponsel tetap memancarkan gelombang elektromagnetik yang berfungsi memberi tahu computer di jaringan telepon seluler bahwa ponsel dalam keadaan aktif dan oleh sebab itu dapat dihubungi. Sinyal itu akan semakin kuat ketika pemancar di Base Terminal Station (BTS) berkomunikasi dengan ponsel untuk menyampaikan panggilan atau pengiriman pesan singkat (SMS). Padahal setelah pesawat tinggal landas dan mendekati cruising altitude, ponsel tidak akan berfungsi karena jarak dari BTS dari pesawat terlalu jauh dan pesawat bergerak terlalu cepat sehingga sebelum ponsel terdeteksi dan terdaftar disalah satu sel jaringan ponsel ia sudah meninggalkan sel tersebut. Akibatnya, ponsel ponsel yang aktif akan terus menerus memancarkan sinyal elektromagnetik yang beresiko mengganggu peralatan penerbangan. Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan Regulasi mengatur pelarangan pemakaian HP dalam Bab XXII Pasal 412 ayat 5-7, yang menyatakan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan (sebagaimanadimaksud dalam pasal 54 huruf f) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah). Dan apabila mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda,ia dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Jika perbuatan mengakibatkan cacat tetap atau matinya seseorang,ia dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Oleh sebab itu, demi keselamatan anda dan ratusan penumpang, anda wajib mematikan ponsel anda ketika memasuki pintu kabin. Bila anda menyimpan ponsel dalam tas bawaan, periksalah dan pastikan bahwa ponsel tersebut sudah anda matikan.

(from : GARUDA magazine)

Jadi mulai dari diri kita ya, matikan ponsel sebelum memasuki pintu pesawat terbang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar