Matikan Ponsel Sebelum Memasuki Pintu Pesawat Terbang.
Pernah punya pengalaman ga, saat di dalam pesawat ada penumpang yang dengan antengnya nelpon, hmnnn udah ditegur masih aja nelpon, ampe panggil pramugari baru deh di matikan tuh HP dengan muka betenya, harusnya kan kita ya yang bete bukannya dia. Harus baca artikel ini tuh orang. Yuks simak baik-baik.
Pesawat
terbang modern banyak sekali bergantung pada gelombang radio untuk
berbagai fungsi, termasuk komunikasi dengan menara control, navigasi dan
pengaturan udara didalam kabin. Interfensi gelombang radio yang berasal
dari ponsel dapat mengacaukan fungsi-fungsi ini. Pemakai ponsel mungkin tidak menyadari bahwa dalam keadaan standby pun
ponsel tetap memancarkan gelombang elektromagnetik yang berfungsi
memberi tahu computer di jaringan telepon seluler bahwa ponsel dalam
keadaan aktif dan oleh sebab itu dapat dihubungi. Sinyal itu akan
semakin kuat ketika pemancar di Base Terminal Station (BTS)
berkomunikasi dengan ponsel untuk menyampaikan panggilan atau pengiriman
pesan singkat (SMS). Padahal setelah pesawat tinggal landas dan mendekati cruising altitude,
ponsel tidak akan berfungsi karena jarak dari BTS dari pesawat terlalu
jauh dan pesawat bergerak terlalu cepat sehingga sebelum ponsel
terdeteksi dan terdaftar disalah satu sel jaringan ponsel ia sudah
meninggalkan sel tersebut. Akibatnya, ponsel ponsel yang aktif akan
terus menerus memancarkan sinyal elektromagnetik yang beresiko
mengganggu peralatan penerbangan. Undang-undang
No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan Regulasi mengatur pelarangan
pemakaian HP dalam Bab XXII Pasal 412 ayat 5-7, yang menyatakan bahwa
setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang
mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi
penerbangan (sebagaimanadimaksud dalam pasal 54 huruf f) dipidana
penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 200.000.000,00 (dua
ratus jutarupiah). Dan apabila mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan
pesawat dan kerugian harta benda,ia dipidana penjara paling lama 5 tahun
dan denda paling banyak 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah). Jika perbuatan mengakibatkan cacat tetap atau matinya
seseorang,ia dipidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.
Oleh sebab itu, demi keselamatan anda dan ratusan penumpang, anda wajib
mematikan ponsel anda ketika memasuki pintu kabin. Bila anda menyimpan
ponsel dalam tas bawaan, periksalah dan pastikan bahwa ponsel tersebut
sudah anda matikan.(from : GARUDA magazine)
Jadi mulai dari diri kita ya, matikan ponsel sebelum memasuki pintu pesawat terbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar